Penambang Pasir Meninggal Dalam Tahanan Polisi

Sebelum meninggal, Asri tidak puasa. Saat itu almarhum mengaku tidak enak badan setelah mandi malam hari.

Muhammad Yunus
Jum'at, 07 Mei 2021 | 05:02 WIB
Penambang Pasir Meninggal Dalam Tahanan Polisi
Asri (50 tahun) penambang pasir di Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu meninggal dalam tahanan polisi / [pojokcelebes.com]

SuaraSulsel.id - Asri (50 tahun) tersangka penambang pasir ilgeal atau galian C tanpa izin di Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu meninggal dalam tahanan polisi.

Almarhum adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Dititip di ruang tahanan Polres Pasangkayu.

Kajari Pasangkayu melalui Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Zaki Mubarak mengatakan penyebab kematian Asri di dalam sel Polres Pasangkayu, belum diketahui.

Namun kata Zaki, berdasarkan informasi yang diterima termasuk keterangan penghuni sel, almarhum Asri memiliki riwayat penyakit maag.

Baca Juga:Peringatan Dini BMKG Makassar 6 Mei 2021 : Hujan Lebat dan Gelombang 2,5 M

”Info yang kami terima almarhum sebelum meninggal masih sehat walafiat. Namun Asri ini memiliki riwayat penyakit seperti maag," kata Zaki kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com, Kamis 6 Mei 2021.

Sebelum meninggal, Asri tidak puasa. Saat itu almarhum mengaku tidak enak badan setelah mandi malam hari.

"Dia duduk – duduk tiba – tiba hilang kesadaran dan saat itu juga langsung dilarikan ke rumah sakit. Hal ini, masih dilakukan audiensi dengan pihak keluarga,” kata Zaki.

Tersangka telah ditahan di Mako Polres Pasangkayu sejak awal Januari 2021. Tidak berlangsung lama setelah rampung penyidikan, tersangka dan barang buktinya langsung diserahkan ke Jaksa penuntut umum ( JPU ) dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Almarhum tidak dititip di Rutan Pasangkayu karena sampai saat ini masih dalam kondisi Covid-19.

Baca Juga:Operasi Penangkapan Terduga Teroris di Makassar, 56 Orang Ditahan

”Penahanannya masih di Polres Pasangkayu dengan alasan masih pandemi. Biasanya mau menjalani sidang baru dialihkan penahanan di Rutan Pasangkayu,” jelas Zaki.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H. Siagian mengatakan kematian almarhum Asri tidak ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan berdasarkan hasil visum dokter.

”Tahanan yang ada di Polres Pasangkayu statusnya adalah tahanan jaksa yang dititipkan di Polres. Menurut hasil keterangan dokter bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit, yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit maag. Dan tidak ada tanda – tanda kekerasan yang ditemukan di tubuh korban,” kata Leo.

”Tidak ada kelalaian dari hasil pemeriksaan dokter dan tidak ada tanda – tanda kekerasan. Saat serah terima jenazah di rumah sakit di depan dokter dan petugas medis, pihak keluarga menerima penyebab kematian,” pungkas Leo.

REKOMENDASI

News

Terkini