SuaraSulsel.id - Ketua PDIP Takalar Andi Noer Zaelang alias Andi Ellang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menganiaya dua Anggota DPRD Takalar. Saat rapat Bamus pembahasan LKPJ pada Senin, 3 Mei 2021.
Politikus PDIP yang juga menjabat Anggota DPRD Takalar ini resmi ditahan setelah melakukan penganiayaan terhadap dua Anggota DPRD yang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Padjonga Daeng Ngalle.
"Iya benar sudah ditetapkan tersangka setelah gelar perkara semalam," kata Kasubag Humas Polres Takalar AKP Zein Arman.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Zein menjelaskan, Andi Ellang jadi tersangka dan sementara ditahan. Setelah dilaporkan oleh dua korbannya Johan Nojeng dan Bakri Sewang.
Baca Juga:Hajar 2 Legislator Pakai Double Stick, Petinggi PDIP Dilaporkan ke Polisi
"Terlapor telah diamankan di Polres Takalar tadi semalam. pelaku diamankan dulu. Korban ada dua orang yang pelapor yakni Johan Nojeng dan Bakri Sewang," sebut Zein.
Zein mengungkapkan, penahanan politikus PDIP tersebut juga berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi. Ketika peristiwa penganiayaan terjadi dalam rapat LKPj kemarin siang.
"Saksi yang telah diperiksa ada 5 orang. Mereka staf yang berada di rapat kemarin. Barang bukti belum ada. Karena masih dalam pencarian," ungkapnya.
Andi Ellang sendiri, sambung AKP Zein, disangkakan dengan UU penganiayaan pasal 351 dengan ancaman 2 tahun penjara.
"Pasalnya 351 penganiayaan, 2 tahun penjara," pungkas Zein.
Baca Juga:Ketua PDIP Takalar Hantam Kepala Dua Anggota DPRD Dengan Double Stick
Dua Anggota DPRD Takalar Johan Nojeng dan Bakri Sewang melapor ke Polres Takalar. Johan dan Bakri tidak terima dengan perlakuan kasar dan anarkis Andi Ellang.
“Kami sudah melaporkan saudara Andi Ellang ke Polres Takalar, ini sudah keterlaluan,“ kata Bakri Sewang, Senin, 3 Mei 2021.