Perbuatan terpidana ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 Miliar. Dan berdasarkan Putusan MA No. 16 K/Pidsus/ 2010 Tanggal 16 Desember 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda 200 Juta subsider 3 (tiga) bulan penjara dan uang pengganti 200 Juta, subsider 3 bulan penjara.
Karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sulbar Johny Manurung dalam penangkapan di Desa Saru’du, didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir, Kasipenkum Amiruddin, Kasi C Mustar, Staf Intilejen Dicky, Kejari Pasangkayu Muchin dan Kasi Intel, Muh Zaki Mubarak.
Baca Juga:Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Videotron di Medan