Proyek Pemecah Ombak di Buton Selatan Ambruk Dihantam Ombak

Proyek terletak di Kelurahan Masiri, Lingkungan Kolowu, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan

Muhammad Yunus
Senin, 03 Mei 2021 | 04:51 WIB
Proyek Pemecah Ombak di Buton Selatan Ambruk Dihantam Ombak
Proyek pemecah ombak di Kelurahan Masiri, Lingkungan Kolowu, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan / [telisik.id]

SuaraSulsel.id - Proyek pemecah ombak yang diharapkan mengurangi dampak buruk terjangan ombak di Kabupaten Buton Selatan malah hancur dihantam ombak.

Proyek terletak di Kelurahan Masiri, Lingkungan Kolowu, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

Diduga kuat, proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,4 miliar itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.

Kepala Pelaksana BPBD Buton Selatan Zamaludin mengaku proyek tersebut dalam pemeriksaan polisi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:Dampak Buruk Siklon Tropis Odette Picu Ombak 6 Meter

"Kejaksaan juga baru ambil dokumen pekerjaannya," kata mantan Kadis Pariwisata kepada telisik.id -- jaringan suara.com

Menurutnya Zamaludin, kondisi tanah yang berlumpur membuat konstruksi dasar bangunan tidak kuat menahan hantaman gelombang. Sehingga membuat sebagian bangunan ambruk.

"Kontraktornya sudah melakukan perbaikan tapi hancur kembali lantaran kondisi tanahnya tadi yang berlumpur," tambahnya.

Kontraktor pelaksana yakni CV. Tolima, Endi, mengakui adanya kerusakan itu. Hanya saja, dirinya enggan berkomentar banyak mengingat ia hanya pelaksana lapangan bukan kuasa direktur.

"Memang saya yang kerja itu pekerjaan. Karena saat itu mereka kekurangan dana makanya saya yang suplai anggarannya. Tapi kewenangan penuh ada pada yang diberi kuasa direktur oleh perusahaan," terang Endi saat dikonfirmasi Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga:Bupati Buton Selatan Diberitakan Meninggal Tenggelam, Ini Klarifikasinya

Endi mengaku akan bertanggung jawab terkait ambruknya pekerjaan tersebut. Sebab diakuinya jika dirinya juga telah mendapat keuntungan dari pekerjaan tersebut.

"Kalau untuk hasil pemeriksaan dari BPK itu belum ada. Karena terkait dengan tanggung jawab itu adalah pihak perusahaan dan PPK-nya. Yang tidak ada namanya seperti saya ini tidak terkait di situ," bebernya.

Pada tahun yang sama, pekerjaan serupa juga dilaksanakan di Kelurahan Majapahit, Kecamatan Batauga dan Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa.

Hanya saja kegiatan di Dusun Kolowu, Kelurahan Masiri lebih dulu rampung tiga bulan dibanding pekerjaan di dua lokasi lainnya. Ironisnya, pembangunan di dua lokasi lainnya itu berdiri kokoh sesuai dengan perencanaan.

Endi berdalih, terdapat perbedaan perencanaan pada konstruksi bangunan antara yang ia kerjakan dan yang ada di dua lokasi lainnya.

"Dalam fisik bangunan kita tidak ada angkernya. Sedang di dua kegiatan yang sama ini ada angkernya. Baru balok yang mereka gunakan agak besar dari bangunan kita. Makanya bangunannya kita rentan roboh," katanya.

Hingga kini, BPBD Buton Selatan belum mencairkan dana pemeliharaan proyek tersebut. Padahal seharusnya, dana pemeliharaan dapat dicairkan setelah enam bulan proses perampungan bangunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini