SuaraSulsel.id - Proyek pemecah ombak yang diharapkan mengurangi dampak buruk terjangan ombak di Kabupaten Buton Selatan malah hancur dihantam ombak.
Proyek terletak di Kelurahan Masiri, Lingkungan Kolowu, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.
Diduga kuat, proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,4 miliar itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Kepala Pelaksana BPBD Buton Selatan Zamaludin mengaku proyek tersebut dalam pemeriksaan polisi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:Dampak Buruk Siklon Tropis Odette Picu Ombak 6 Meter
"Kejaksaan juga baru ambil dokumen pekerjaannya," kata mantan Kadis Pariwisata kepada telisik.id -- jaringan suara.com
Menurutnya Zamaludin, kondisi tanah yang berlumpur membuat konstruksi dasar bangunan tidak kuat menahan hantaman gelombang. Sehingga membuat sebagian bangunan ambruk.
"Kontraktornya sudah melakukan perbaikan tapi hancur kembali lantaran kondisi tanahnya tadi yang berlumpur," tambahnya.
Kontraktor pelaksana yakni CV. Tolima, Endi, mengakui adanya kerusakan itu. Hanya saja, dirinya enggan berkomentar banyak mengingat ia hanya pelaksana lapangan bukan kuasa direktur.
"Memang saya yang kerja itu pekerjaan. Karena saat itu mereka kekurangan dana makanya saya yang suplai anggarannya. Tapi kewenangan penuh ada pada yang diberi kuasa direktur oleh perusahaan," terang Endi saat dikonfirmasi Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga:Bupati Buton Selatan Diberitakan Meninggal Tenggelam, Ini Klarifikasinya
Endi mengaku akan bertanggung jawab terkait ambruknya pekerjaan tersebut. Sebab diakuinya jika dirinya juga telah mendapat keuntungan dari pekerjaan tersebut.
- 1
- 2