Larangan Mudik Bagi ASN Pemprov Sulsel, Plt Gubernur Terbitkan Surat Edaran

Berdasarkan surat edaran tersebut, Andi Sudirman menjelaskan, pihaknya membentuk tim dan posko masing-masing wilayah perbatasan antar kabupaten/kota.

Sapri Maulana
Sabtu, 01 Mei 2021 | 13:06 WIB
Larangan Mudik Bagi ASN Pemprov Sulsel, Plt Gubernur Terbitkan Surat Edaran
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Terkait pembatasan cuti, Plt Gubernur Sulsel menjelaskan, pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama masa periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Pejabat Pembina kepegawaian pada pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN.

"Izin cuti hanya bisa diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri dan izin cuti, sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," terangnya.

Bagi yang melanggar aturan tersebut, Plt Gubernur dengan tegas menyampaikan sanksi berdasarkan surat edaran itu.

Dimana disebutkan Bupati/Wali Kota memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:Polres Rejang Lebong Siapkan Sanksi Tegas untuk Pemudik Bandel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini