Ini Data dan Fakta KKB Papua adalah Organisasi Teroris Menurut Pemerintah

Penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai organisasi atau individu teroris dilakukan dengan matang

Muhammad Yunus
Sabtu, 01 Mei 2021 | 05:00 WIB
Ini Data dan Fakta KKB Papua adalah Organisasi Teroris Menurut Pemerintah
Aparat penegak hukum TNI/Polri dari Satgas Nemangkawi melakukan olah tempat kejadian perkara dan melihat langsung kondisi bangunan 'honai' (rumah adat di pegunungan) milik salah satu kepala suku dan tiga rumah guru di Dambet yang menjadi korban pembakaran KKB. ANTARA Papua/HO-Satgas Humas Nemangkawi

Jaleswari dalam rilisnya menyampaikan penyebutan organisasi/individu teroris di Provinsi Papua ini secara limitatif hanya dilekatkan pada organisasi atau orang yang melakukan perbuatan serta motif sebagaimana didefinisikan dalam UU No.5 Tahun 2018, antara lain perbuatan kekerasan, menimbulkan teror, perusakan fasilitas publik, dan dilakukan dengan motif politik dan gangguan keamanan.

Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris juga dimaksudkan untuk mengefektifkan tindakan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap KKB guna memastikan seluruh instrumen penegakan hukum yang diatur dalam UU No.5 Tahun 2018 dapat dimaksimalkan.

Dia menyampaikan pemerintah akan memastikan bahwa tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif pada masyarakat.

Jaleswari mengharapkan agar organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan gereja tidak khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasa dalam melakukan kerja-kerja pengabdian masyarakat sesuai hukum yang berlaku, serta turut bekerja sama dalam melakukan pemantauan agar kegiatan penegakan hukum sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM, sehingga harapan semua pihak menciptakan Provinsi Papua yang damai dan sejahtera bisa terwujud.

Baca Juga:Densus 88 Antiteror Dipertimbangkan Terlibat Perburuan KKB Papua

"Pemerintah sedang menyiapkan kerangka operasi yang komprehensif, yang memerhatikan secara ketat prinsip-prinsip HAM," ujarnya

Menurut Jaleswari, kepentingan yang utama adalah memulihkan keamanan dan menghentikan teror yang meningkat dan berlanjut di masyarakat akhir-akhir ini, serta tetap mengedepankan penyelesaian persoalan Provinsi Papua dengan pendekatan kesejahteraan, misalnya, dengan dikeluarkannya Inpres No.9 tahun 2020. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini