Nenek Tua Digugat Anak Kandung ke Pengadilan Karena Jual Sawah

Agustina digugat karena menjual sebidang tanah miliknya berupa sawah

Muhammad Yunus
Jum'at, 30 April 2021 | 14:04 WIB
Nenek Tua Digugat Anak Kandung ke Pengadilan Karena Jual Sawah
Agustina Bua (78 tahun) jalan tertatih-tatih memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Belopa pada Rabu, 28 April 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Agustina Bua (78 tahun) jalan tertatih-tatih memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Belopa pada Rabu, 28 April 2021.

Di tangan kanannya ada tongkat untuk menopang langkahnya, sementara tangan kirinya dipegang erat oleh anaknya.

Nenek Agustina adalah warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ia digugat oleh anak kandungnya sendiri, Idawati.

Agustina digugat karena menjual sebidang tanah miliknya berupa sawah. Oleh Idawati Pasuba, tanah itu diklaim jadi warisannya kelak.

Baca Juga:Cucu Disuruh Ngemis Selama Sekolah Daring, Digebuki jika Setoran Kurang

Agustina mengaku menjual sawah itu dan laku Rp 60 juta. Hasil penjualan akan digunakan untuk membiayai renovasi rumahnya yang sudah tak layak.

Sang anak enggan menerima alasan itu. Daftar gugatan diajukan ke PN Negeri Belopa, Luwu. Pada hari rabu lalu, sidang pertama digelar.

"Saya tidak menyangka anak sulung ku gugat saya hanya karena saya jual sawah," kata Agustina sambil menangis.

Di persidangan, ia didampingi oleh dua anaknya yang lain. Sambil terseduh, ia mengaku terpaksa menjual lahan tersebut.

Agustina mengaku ingin menempati rumah yang layak sebelum meninggal. Sang anak yang lain juga responnya setuju.

Baca Juga:Viral Aksi Nenek Suruh Cucunya Ngemis, Setoran Kurang Kepala Dipukul

"Sawah yang saya jual itu untuk biaya perbaiki rumah. Rumah itu tempat mereka lahir dan dibesarkan. Saya mau lihat bagus sebelum meninggal," tambahnya.

Selain ibunya, Idawati juga menggugat saudaranya, Agus Pasuba dan pihak pembeli Antonius.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Sufiani mengatakan upaya mediasi akan dilakukan kepada ibu dan anak tersebut. Apalagi ini lebih mengarah ke kasus perdata.

Jika kedua pihak sepakat untuk berdamai, maka sidang tidak akan dilanjutkan lagi. Ia berharap kasus keluarga seperti ini tidak diselesaikan di meja hijau.

"Kita upayakan mediasi terlebih dahulu. Jika berhasil, maka sidang kita hentikan. Tapi kalau memang buntu, mau tidak mau kita lanjutkan," katanya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini