Nenek Tua Digugat Anak Kandung ke Pengadilan Karena Jual Sawah

Agustina digugat karena menjual sebidang tanah miliknya berupa sawah

Muhammad Yunus
Jum'at, 30 April 2021 | 14:04 WIB
Nenek Tua Digugat Anak Kandung ke Pengadilan Karena Jual Sawah
Agustina Bua (78 tahun) jalan tertatih-tatih memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Belopa pada Rabu, 28 April 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Agustina Bua (78 tahun) jalan tertatih-tatih memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Belopa pada Rabu, 28 April 2021.

Di tangan kanannya ada tongkat untuk menopang langkahnya, sementara tangan kirinya dipegang erat oleh anaknya.

Nenek Agustina adalah warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ia digugat oleh anak kandungnya sendiri, Idawati.

Agustina digugat karena menjual sebidang tanah miliknya berupa sawah. Oleh Idawati Pasuba, tanah itu diklaim jadi warisannya kelak.

Baca Juga:Cucu Disuruh Ngemis Selama Sekolah Daring, Digebuki jika Setoran Kurang

Agustina mengaku menjual sawah itu dan laku Rp 60 juta. Hasil penjualan akan digunakan untuk membiayai renovasi rumahnya yang sudah tak layak.

Sang anak enggan menerima alasan itu. Daftar gugatan diajukan ke PN Negeri Belopa, Luwu. Pada hari rabu lalu, sidang pertama digelar.

"Saya tidak menyangka anak sulung ku gugat saya hanya karena saya jual sawah," kata Agustina sambil menangis.

Di persidangan, ia didampingi oleh dua anaknya yang lain. Sambil terseduh, ia mengaku terpaksa menjual lahan tersebut.

Agustina mengaku ingin menempati rumah yang layak sebelum meninggal. Sang anak yang lain juga responnya setuju.

Baca Juga:Viral Aksi Nenek Suruh Cucunya Ngemis, Setoran Kurang Kepala Dipukul

"Sawah yang saya jual itu untuk biaya perbaiki rumah. Rumah itu tempat mereka lahir dan dibesarkan. Saya mau lihat bagus sebelum meninggal," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini