Tarif Parkir Rp 20 Ribu di Makassar, Petugas Amankan 10 Jukir

Petugas sudah melakukan penertiban di Pasar Sentral Makassar

Muhammad Yunus
Jum'at, 30 April 2021 | 13:04 WIB
Tarif Parkir Rp 20 Ribu di Makassar, Petugas Amankan 10 Jukir
Petugas melakukan penertiban juru parkir di Pasar Sentral Makassar, Kamis 29 April 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Tarif parkir di Kota Makassar sudah ditetapkan melalui Perda. Retribusi untuk kendaraan roda dua Rp2.000 dan untuk roda empat Rp3.000.

Masalah ini membuat Danny Pomanto akan melakukan evaluasi di PD Parkir. "Masalah perparkiran tidak pernah tuntas hingga kini," katanya.

Evaluasi ini menjadi bagian dari resetting pejabat yang digaungkan sejak awal. Tidak hanya kepala dinas, tetapi juga bos Perusda.

"Resetting Perusda mendesak rupanya. Rusak semua. Bagaimana caranya (kalau) orang mengeluh. Saya kan itu ujung-ujungnya keluhan masyarakat. Kalau masyarakat sudah seperti ini, berarti kan sudah kronis," tegasnya.

Baca Juga:Parkir di Pasar Sentral Makassar, Pengendara Disuruh Bayar Rp 20 Ribu

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini