"Statusnya (empat pelaku) masih terduga karena kita masih menunggu hasil Labfor. Status tersangka nanti setelah keluar hasil Labfor," tambah Yudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 12 tahun penjara," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga:PSS Sleman Rebut Peringkat Ketiga Piala Menpora 2021, Dejan Antonic Puas