Polisi Sebut 4 ASN Makassar Sudah Konsumsi Sabu-sabu Selama Satu Tahun

Kepolisian Resor Kota Besar Makassar merilis empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba

Muhammad Yunus
Minggu, 25 April 2021 | 14:23 WIB
Polisi Sebut 4 ASN Makassar Sudah Konsumsi Sabu-sabu Selama Satu Tahun
Polisi mengumumkan empat ASN yang diduga membeli narkoba untuk konsumsi pribadi, di Mapolrestabes Makassar, Minggu 25 April 2021 / [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

"Statusnya (empat pelaku) masih terduga karena kita masih menunggu hasil Labfor. Status tersangka nanti setelah keluar hasil Labfor," tambah Yudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 12 tahun penjara," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga:PSS Sleman Rebut Peringkat Ketiga Piala Menpora 2021, Dejan Antonic Puas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini