Tidak Bayar THR, Izin Perusahaan di Sulsel Bisa Dicabut

Pembayaran THR wajib dilakukan 7 hari sebelum lebaran

Muhammad Yunus
Jum'at, 23 April 2021 | 14:38 WIB
Tidak Bayar THR, Izin Perusahaan di Sulsel Bisa Dicabut
Ilustrasi : Demo buruh UU Ciptaker. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

"Kalau memang mereka tidak mampu kan minimal ada pembicaraan, lantas kalau mereka mau tunda, kan aturannya H-7, tapi kalau mau tunda sampai minus 1 lebaran bisa," jelasnya lagi.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Makassar, Muammar Muhayang mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh pengusaha agar membayar penuh THR pekerjanya. Apalagi perusahaan yang berada di bawah naungan pihaknya.

Kecuali bagi perusahaan yang masih terganggu kondisinya akibat pandemi. Perlu ada kesepakatan dengan karyawan.

Ia berharap, kebijakan tersebut bisa meningkatkan daya beli pekerja dan buruh dalam rangka menggerakkan perekonomian.

Baca Juga:KMP Takabonerate Resmi Beroperasi, Plt Gubernur : Sinergitas Luar Biasa

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini