Tidak Bayar THR, Izin Perusahaan di Sulsel Bisa Dicabut

Pembayaran THR wajib dilakukan 7 hari sebelum lebaran

Muhammad Yunus
Jum'at, 23 April 2021 | 14:38 WIB
Tidak Bayar THR, Izin Perusahaan di Sulsel Bisa Dicabut
Ilustrasi : Demo buruh UU Ciptaker. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan imbauan soal kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Pembayaran THR wajib dilakukan 7 hari sebelum lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan aturan ini wajib hukumnya. Jika tidak, izin perusahaan bisa dicabut.

"Sanksinya bisa penutupan usaha atau pencabutan izin, tapi sebelumnya ada pemberlakuan sanksi administrasi," ujar Darmawan, Jumat, 23 April 2021.

Darmawan menjelaskan, juknis soal pembayaran THR sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu ada beberapa perubahan ketentuan dan jadwal pembayaran THR tahun ini.

Baca Juga:KMP Takabonerate Resmi Beroperasi, Plt Gubernur : Sinergitas Luar Biasa

Salah satunya, kata Darmawan, perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR buruh atau pekerja. Olehnya, perusahaan diminta untuk membayar sekaligus jumlah THR sesuai yang ditetapkan.

"Jadi THR diberikan paling lambat seminggu atau H-7 sebelum Idul Fitri," tegasnya.

Untuk menjaring keluhan karyawan, Disnaker Sulsel juga sudah membentuk posko pengaduan. Siapa pun bisa melaporkan perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya.

Namun, untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi, Pemprov Sulsel memberi keringanan. Asalkan, perusahaan bisa memberi bukti valid.

Perusahaan yang terdampak Covid itu diberi waktu hingga -1 H lebaran. Namun harus tetap dibayarkan.

Baca Juga:Tips Alokasi THR untuk Dana Darurat hingga Investasi

"Itu harus dibuka secara transparan, mereka harus mempresentasikan dimana letak kekurangan mereka. Apakah mereka betul-betul terdampak covid atau tidak. Harus melapor ke Disnaker," ulasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini