Tidak Bayar THR, Izin Perusahaan di Sulsel Bisa Dicabut

Pembayaran THR wajib dilakukan 7 hari sebelum lebaran

Muhammad Yunus
Jum'at, 23 April 2021 | 14:38 WIB
Tidak Bayar THR, Izin Perusahaan di Sulsel Bisa Dicabut
Ilustrasi : Demo buruh UU Ciptaker. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan imbauan soal kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Pembayaran THR wajib dilakukan 7 hari sebelum lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan aturan ini wajib hukumnya. Jika tidak, izin perusahaan bisa dicabut.

"Sanksinya bisa penutupan usaha atau pencabutan izin, tapi sebelumnya ada pemberlakuan sanksi administrasi," ujar Darmawan, Jumat, 23 April 2021.

Darmawan menjelaskan, juknis soal pembayaran THR sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu ada beberapa perubahan ketentuan dan jadwal pembayaran THR tahun ini.

Baca Juga:KMP Takabonerate Resmi Beroperasi, Plt Gubernur : Sinergitas Luar Biasa

Salah satunya, kata Darmawan, perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR buruh atau pekerja. Olehnya, perusahaan diminta untuk membayar sekaligus jumlah THR sesuai yang ditetapkan.

"Jadi THR diberikan paling lambat seminggu atau H-7 sebelum Idul Fitri," tegasnya.

Untuk menjaring keluhan karyawan, Disnaker Sulsel juga sudah membentuk posko pengaduan. Siapa pun bisa melaporkan perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya.

Namun, untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi, Pemprov Sulsel memberi keringanan. Asalkan, perusahaan bisa memberi bukti valid.

Perusahaan yang terdampak Covid itu diberi waktu hingga -1 H lebaran. Namun harus tetap dibayarkan.

Baca Juga:Tips Alokasi THR untuk Dana Darurat hingga Investasi

"Itu harus dibuka secara transparan, mereka harus mempresentasikan dimana letak kekurangan mereka. Apakah mereka betul-betul terdampak covid atau tidak. Harus melapor ke Disnaker," ulasnya.

"Kalau memang mereka tidak mampu kan minimal ada pembicaraan, lantas kalau mereka mau tunda, kan aturannya H-7, tapi kalau mau tunda sampai minus 1 lebaran bisa," jelasnya lagi.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Makassar, Muammar Muhayang mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh pengusaha agar membayar penuh THR pekerjanya. Apalagi perusahaan yang berada di bawah naungan pihaknya.

Kecuali bagi perusahaan yang masih terganggu kondisinya akibat pandemi. Perlu ada kesepakatan dengan karyawan.

Ia berharap, kebijakan tersebut bisa meningkatkan daya beli pekerja dan buruh dalam rangka menggerakkan perekonomian.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak