Bejat ! Kakek 51 Tahun Perkosa 3 Anak Dibawah Umur

Melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berjumlah 3 orang, ditempat yang berbeda

Muhammad Yunus
Jum'at, 23 April 2021 | 08:53 WIB
Bejat ! Kakek 51 Tahun Perkosa 3 Anak Dibawah Umur
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraSulsel.id - Kakek berusia 51 tahun di Messawa, Kelurahan Messawa, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat berinisial DM alias Papa Appen ditangkap polisi.

Papa Appen harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berjumlah 3 orang, ditempat yang berbeda.

Adapun korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual adalah N masih umur 5 tahun, A umur 6 tahun, dan korban inisial R umur 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com membenarkan, memang ada kejadian pencabulan anak dibawa umur. Pelaku orang tua dengan umur 51 tahun.

Baca Juga:Dua Kakek di Ciseeng Bogor Diamuk Massa, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun

Berdasarkan keterangan yang dikorek dari pelaku, kejadian cabul ini terjadi sekitar pada bulan Desember 2020 dan bulan Februari 2021, dan dilakukan di rumah tersangka di Kelurahan Messawa.

Seperti salah satu kejadian yang terjadi yang dialami oleh korban N. Kata dia, pelaku berhasil menyetubuhi korban N, motifnya hanya tertarik dengan korban saat bermain di rumah pelaku.

Pelaku memaksa korban dan membaringkannya di tempat tidur kamar. Membekap mulut korban dengan tangan agar korban tidak berteriak.

”Pelaku menangkap korban dan membaringkannya di tempat tidur kamar dengan mulut dibekap. Karena korban tidak berdaya, pelaku melakukan hubungan," ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa.

Korban yang ketakutan keluar dan melarikan diri.

Baca Juga:Setiap Hari Dorong Gerobak, Kakek Penjual Pakis dan Talas Ini Bikin Haru

Terbongkarnya kasus ini atas laporan ibu korban, dimana korban N, mengeluh karena kesakitan. Dari keterangan yang didapat oleh ibu korban terhadap tiga korban. Akhirnya ibunya melaporkannya ke Polres Mamasa. Hingga pelaku berhasil dijemput Resmob Polres Mamasa, di tempat persembunyiannya Belak Kodo Orobua.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diganjar dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 Atas Perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.

”Atas perbuatan pelaku terhadap anak dibawah umur. Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara denda 5 Miliar,” tegas Dedi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini