"Ini sangat aneh sekali. Pada konteks ini sangat jelas ada permufakatan jahat, yang sudah tentu ada dugaan tindak pidana korupsi. Ada paket tidak ada dalam DPA tapi bisa tayang di LPSE," tegasnya.
Ia mengaku proyek bisa tayang di LPSE jika sudah melalui review oleh inspektorat. Kontrak juga bisa jalan jika sudah melalui proses tender di pengadaan barang dan jasa.
ACC mendesak agar Kejaksaan dan Kepolisian bisa bertindak. Untuk memulainya, pihak aparat penegak hukum bisa memeriksa pihak PUTR yang bertandatangan dalam kontrak.
"Ini kan bisa dikata pekerjaan bodong. Parahnya lagi kalau sudah ada pembayaran memakai uang negara," tegasnya.
Baca Juga:Andi Sudirman Sulaiman Fokus Bangun Infrastruktur Jalan di Sulawesi Selatan
Kontributor : Lorensia Clara Tambing