"Sumbangan itu tidak ada masalah jadi tidak boleh dikatakan haram. Boleh dilakukan. Jadi makanan non muslim kalau dalam bahasa Alquran itu makanan ahlal kitab. Itu halal dimakan oleh muslim," jelas Muammar.
Saat ditanyakan apakah orang non muslim juga akan mendapat pahala yang berlipat-lipat ganda seperti umat muslim pada umumnya jika bersedeka di bulan Ramadhan, Muammar memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT.
"Urusan pahala itu, urusan Allah. Jadi sepantasnya kita selaku muslim juga tidak boleh menyatakan bahwa percuma memberi karena tidak ada pahalanya. Saya kira itu urusan Tuhan ya, soal urusan pahalanya," kata dia.
"Sekalipun memang dalam pandangan Islam bahwa syarat diterimanya amalan seseorang itu adalah orang yang beriman kepada Allah. Tapi sekali lagi urusan mendapat pahala atau tidak? Kita juga kiranya tidak menyatakan bahwa tidak ada pahalanya mereka (orang non muslim)," tambah Muammar.
Baca Juga:Jadwal Imsak Makassar Jumat 16 April 2021
Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof M Qasim Mathar mengemukakan dalam Alquran Allah SWT bila berdialog dengan penganut agama yang memiliki kitab suci, selalu disapa dengan sebutan 'Ya Ahlal Kitab' yang memiliki arti wahai kaum yang memiliki kitab.
"Begitulah adab Alquran dalam menyapa para penganut kitab suci," ujar Qasim.
Selain itu, kata Qasim, Alquran juga menyatakan kehalalan sembelihan hewan untuk makanan dari Ahlul kitab tersebut. Belum lagi, Alquran juga menyatakan kebolehan atau tidak melarang untuk bekerjasama dan berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memerangi dan mengusir kaum muslimin dari negerinya.
Sehingga, tidak ada alasan untuk menolak sedekah, pemberian atau bantuan umat non muslim kepada kaum muslimin. Semua ini karena hal itu merupakan kebaikan kemanusiaan.
"Adab hubungan lintas agama yang demikian sangat gamblang dinyatakan oleh Alquran," katanya.
Baca Juga:Yahya Waloni Dituduh Mesum Tawarkan Ceramah Keras dan Panjang ke Ibu-ibu
"Sementara semua manusia pada dasarnya bersaudara. Hukum orang non-muslim bersedekah dan memberi sesuatu di bulan Ramadhan adalah halal dan itu adalah kebaikan universal. Perbuatan itu terpuji. Tercela bila menolaknya," sambung Qasim.