Masih Berpaspor AS, Kemenangan Bupati Sabu Raijua Terpilih Dibatalkan MK

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Orient Riwu Kore-Thobias Uly sebagai bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Sabu Raijua tahun 2020 lalu.

Chandra Iswinarno
Kamis, 15 April 2021 | 16:54 WIB
Masih Berpaspor AS, Kemenangan Bupati Sabu Raijua Terpilih Dibatalkan MK
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore-Thobias Uly (FB/Orient P Riwu Kore)

Pada kasus itu, Laoly memaparkan sejumlah masalah dwi kewarganegaraan Riwu Kore, di mana yang bersangkutan menikah dengan warga negara Amerika Serikat dan memiliki anak yang juga tentara di negeri Paman Sam. Selain itu, dia diketahui juga bekerja di salah satu proyek strategis di negara itu.

"Jadi ini memungkinkan dia mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat lebih mudah," kata Laoly yang juga politisi PDI Perjuangan itu.

Terkait masalah itu, sejumlah pihak terkait telah mengadakan rapat koordinasi pada 16 Februari 2021 antara KPU, Badan Pengawas Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, Polda Nusa Tenggara Timur, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Dari hasil rapat itu menindaklanjuti terkait pelantikan Riwu Kore sebagai bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua 2020. Tidak sampai di situ, pihak terkait kembali mengadakan rapat dan menunda pelantikan Riwu Kore karena tersandung status kewarganegaraan ganda yang dimilikinya.

Baca Juga:Menkumham: Paspor Amerika Serikat Orient Berlaku hingga 2027

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini