Punya Uang Suap Rp 24,6 Miliar, Wow! Edhy Prabowo Gunakan Semua Bayar Ini

KPK membeberkan penggunaan uang suap senilai Rp 24,625 miliar yang diperoleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Muhammad Yunus
Kamis, 15 April 2021 | 13:32 WIB
Punya Uang Suap Rp 24,6 Miliar, Wow! Edhy Prabowo Gunakan Semua Bayar Ini
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

q. Bahtiar Aly (penasihat Menteri KP) sebesar Rp100 juta;

r. Chusni Mubarok (tenaga ahli Menteri KP) sebesar Rp80 juta;

s. Ken Widharyuda Rinaldo sebesar Rp81,005 juta untuk biaya reparasi interior dan eksterior mobil Land Crusier milik Edhy;

t. Ery Cahyaningrum (Kader Partai Gerindra) sebesar Rp71,4 juta;

Baca Juga:Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap USD 77 Ribu dan Rp24 M

u. Luthfi Muhammad Sidik sebesar Rp50 juta;

v. Pembayaran kartu kredit Edhy sebesar Rp40,716 juta;

w. Ditransfer kepada pihak-pihak lain untuk kepentingan Edhy dengan total sebesar Rp1.758.599.404.

22. Dipergunakan untuk belanja Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17-24 November 2020 sebesar Rp833.427.738,00

Selain penerimaan uang dari PT ACK, ada penerimaan lain oleh staf khusus Edhy sekaligus Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) ekspor benih lobster, yaitu Andreau Misanta Pribadi yang dipergunakan untuk membeli aset sebagai berikut:

Baca Juga:Hari Ini, Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Benur

1. Pada September 2020 membeli 1 unit mobil merek Toyota Alphard warna putih metalik nomor polisi B 2075 FFO seharga Rp1,165 miliar.

2. Pada Juni-Juli membeli sebidang tanah seluas 219 meter persegi di Cilandak Barat, Jakarta Selatan atas nama Andreau Misanta Pribadi seharga Rp8 miliar.

3. Pada 18 Juni 2020 melunasi pembelian sebidang tanah seluas 200 meter persegi di Kabupaten Bekasi atas nama Andreau Misanta Pribadi seharga Rp1,182 miliar.

4. Pada 1 dan 14 Juli serta 21 Oktober 2020, Andreau membayar pajak seluruhnya Rp285 juta.

5. Pada Agustus-November 2020, Andreau membayarkan sejumlah keperluan Devi Komala Sari, yaitu: a. Sewa Apartemen Menteng Park Unit 23 EE Tower Shapire Jakarta Pusat seharga Rp42 juta; b. Membeli 1 cincin berlian seharga Rp27 juta; c. Membeli 1 kacamata merek Dior seharga Rp4,75 juta; d. Membeli 1 jam tangan merek Burberry seharga Rp8 juta; e. Membeli 1 tas merek YSL seharga Rp17 juta; f. Membeli 1 jam merek Christ Verra.

"Selain itu pada 8 Oktober 2020 di ruang kerja Safri, di Kantor Kementerian KP untuk memenuhi kekurangan uang komitmen terkait perizinan budi daya dan ekspor BBL PT DPPP, Suharjito dan Agus Kurniyawanto memberikan uang sejumlah 26 ribu dolar AS kepada Safri untuk kepentingan pribadinya," kata jaksa pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini