SuaraSulsel.id - Ketua DPC Gerindra Kota Makassar Eric Horas memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 8 April 2021.
Eric Horas hadir memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah.
Menurut Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas, kesaksiannya tidak pada inti kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur oleh Nurdin Abdullah.
Menurut Eric Horas, dirinya diminta jadi saksi karena Muhammad Fathul Fauzy Nurdin atau yang kerap disapa Uji, Putra Nurdin Abdullah pernah melakukan transaksi di tokonya.
Baca Juga:Kompak Korupsi, Bupati Aa Umbara dan Anak Bakal Berpuasa di Rutan KPK
Pembayaran dilakukan Uji dengan mentransfer uang ke rekening Eric Horas sesuai harga mesin kapal yang dibelinya.
"Putra NA memang pernah membeli mesin kapal di toko kami, itu saja. Bukti transaksinya juga masih ada," singkat Eric, Jumat 9 April 2021.
Seperti diketahui, KPK terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh Nurdin Abdulah dan telah memeriksa Fathul Fauzy sebagai saksi pada Rabu (7/4/2021).
Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar yang diserahkan Edy Rahmat dari Agung Sucipto. Selain itu Nurdin Abdullah juga diduga menerima dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Awal Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar dan pertengahan Februari sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga:MAKI Cabut Gugatan Praperadilan Atas KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos