Danny Pomanto Akan Non Aktifkan Ketua RTRW, Ini Syarat Pelaksana Tugas

Pengangkatan pelaksana tugas Ketua RT dan RW akan menggunakan SK Wali Kota Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 07 April 2021 | 10:59 WIB
Danny Pomanto Akan Non Aktifkan Ketua RTRW, Ini Syarat Pelaksana Tugas
Wali Kota Makassar Danny Pomanto memaki baju adat ikut serta dalam siaran serentak di Kantor RRI, Kamis, 1 April 2021. RRI adalah tempat awal siaran radio di Sulsel [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Berbeda dengan pelaksana tugas, Ketua RT dan RW definitif akan diberi gaji sesuai kinerjanya. Semakin baik performa seorang Ketua RT dan RW, maka gaji atau insentif yang bisa diperoleh semakin tinggi.

Salah satu indikator yang akan menentukan penggajian Ketua RTRW adalah kemampuan mereka dalam mendukung program pemerintah. Temasuk dalam perpajakan atau pendapatan daerah.

"Jadi saya akan bikin model perpajakan yang beda. Nanti per wilayah. Kalau per wilayah berarti RTRW harus terlibat secara maksimal. Itu nanti jadi salah satu indikator kinerja mereka, " tambah Danny Pomanto.

Kepala Bagian Pemerdayaan Masyarakat Muh Yarman mengaku, sudah ada perintah untuk segera melakukan evaluasi bagi Ketua RT dan RW.

Baca Juga:Remaja di Makassar Dikeroyok Dalam Warnet, Terekam CCTV

"Kita sementara susun sesuai dan rencana, memang dilakukan pada pekan depan," katanya.

Yarman menjelaskan, peran RT dan RW akan lebih dimaksimalkan. Apalagi dalam mengawal program Makassar Recover.

Nantinya, insentif RT dan RW rencana akan dinaikkan hingga Rp 2 juta tiap bulan. Tugas mereka memang cukup berat. Danny Pomanto mempercayakan RTRW sebagai wakil pemerintah kota.

"Dan itu ada indikator penilaiannya. Yang mampu bekerja dengan baik dan terukur berpeluang dapat hingga Rp 2 juta. Semua akan diukur dan insentif diberikan dari PAD," terang dia.

Selain Ketua RT dan RW, Danny Pomanto juga akan mengevaluasi perusahaan daerah, camat, lurah, LPM, hingga pegawai kontrak.

Baca Juga:Modernisasi Disebut Timbulkan Masa Jahiliah Baru

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini