Kena Tilang Elektronik, Warga Sulsel Belum Wajib Bayar Denda dan Konfirmasi

Pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang saat ini tidak perlu membayar biaya denda tilang

Muhammad Yunus
Selasa, 06 April 2021 | 14:16 WIB
Kena Tilang Elektronik, Warga Sulsel Belum Wajib Bayar Denda dan Konfirmasi
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha di ruang tilang elektronik atau ETLE di Polresta Bandar Lampung. [ANTARA]

Sedangkan, untuk delapan pelanggaran lalu lintas lainnya lagi juga akan diterapkan secara bertahap di Makassar.

"Saat ini masih dua pelanggaran yang diterapkan di Makassar," katanya.

Kepala Bagian Unit Tilang Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, total keseluruhan pelanggaran yang terekam kamera ETLE di Makassar sejak diberlakukan tilang elektronik pada Selasa 23 Maret 2021 hingga saat ini telah mencapai sebanyak 52.092 pelanggaran.

"Hari ini sampai pukul 14.30 Wita sebanyak 1.480 pelanggaran. Totalnya sampai sekarang 52.092 pelanggaran. Jenis pelanggaran yaitu sabuk pengaman dan penggunaan handphone saat berkendara," katanya.

Baca Juga:Tilang Elektronik Diluncurkan, Pengamat Hukum Soroti Mekanisme Denda

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini