SuaraSulsel.id - Enam orang pria di Kota Makassar ditangkap polisi. Karena melakukan pemerasan terhadap pengemudi. Komplotan pelaku memeras korbannya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Enam pelaku tersebut masing-masing diketahui bernama M Rasul (29 tahun), Imran Tahrira alias Pagat (21 tahun), Rival (24 tahun), Syarul Aldila Badrun (32 tahun), Aldi Febrian (18 tahun), dan Muh. Alsabani Chair (19 tahun). Mereka memeras korban dengan menggunakan senjata Airsoft Gun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resor Kota Besar Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, kejadian ini bermula saat korban bersama rekannya berboncengan. Untuk membeli nasi kuning di Makassar pada Sabtu 3 April 2021.
Korban yang tengah melintas di jalan raya kala itu, dihentikan oleh komplotan pelaku. Mereka menanyakan terkait surat-surat kendaraan yang digunakan oleh korban.
Baca Juga:Eks Kepala Intel TNI: Polisi Cyber Harus Tindak Konten Terorisme
Tak hanya itu, pelaku bahkan juga sempat memukul kepala korban dengan menggunakan senjata Air Softgun yang telah disiapkan. Untuk mempermulus aksi kejahatannya.
"Pelaku menanyakan surat-surat kendaraan, lalu memukul bagian kepala korban memakai pistol Airsoft dan mengaku sebagai Anggota Polri," kata Agus kepada SuaraSulsel.id, Senin (5/4/2021).
Pelaku kemudian membawa korban untuk diinterogasi layaknya polisi sungguhan. Setelah itu, pelaku menyita kendaraan dan meminta nomor WhatsApp korban yang dapat dihubungi. Lalu menyuruh korban pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.
"Keesokan harinya pelaku meminta tebusan sejumlah uang sebesar Rp 800 ribu sebagai jaminan untuk mengembalikan motor korban," jelas Agus.
Polisi yang mengetahui kejadian itu langsung bertindak. Hasilnya, pelaku M. Rasul dibekuk oleh Anggota Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Veteran.
Baca Juga:Moge Mewah Terjaring Razia di Kawasan Wisata Lembang
Dengan tertangkapnya M. Rasul, kata Agus, polisi kemudian melakukan pengembangan. Untuk mencari lima rekan Rasul.
- 1
- 2