Nama Menteri Muhammad Lutfi Kembali Disebut Dalam Sidang Pemalsuan Dokumen

Saksi menyebut Muhammad Lutfi yang saat ini menjabat Menteri Perdagangan adalah komisaris perusahaan dengan 30 persen saham

Muhammad Yunus
Rabu, 31 Maret 2021 | 09:36 WIB
Nama Menteri Muhammad Lutfi Kembali Disebut Dalam Sidang Pemalsuan Dokumen
Muhammad Lutfi [Antara]

SuaraSulsel.id - Nama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali disebut dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Saksi menyebut Muhammad Lutfi yang saat ini menjabat Menteri Perdagangan adalah komisaris perusahaan dengan 30 persen saham

Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), dengan agenda menghadirkan saksi yakni mantan direktur PT TMS, Selasa (30/3/2021).

Dalam persidangan, Mantan Direktur PT TMS Hamrin menjelaskan struktur kepemilikan saham PT TMS pada awal pendirian perusahaan.

Baca Juga:Wartawan Kendari Dianiaya Saat Liputan, Polisi Periksa 7 Orang

Hamrin mengatakan, pada tahun 2003 perusahaan didirikan Amran Yunus, Ali Said dan Muhammad Lutfi dengan nama PT Tonia Mitra Sejahtera.

“Jadi saya yang mengurus semua dokumen-dokumen PT TMS, dan didalam akta PT TMS saya juga ditunjuk sebagai Direktur, namun saya tidak memiliki saham,” jelasnya. Mengutip dari telisik.id -- jaringan Suara.com

Sedangkan Amran Yunus menurut Hamrin, sebagai Komisaris Utama dengan saham 40 persen, Ali Said sebagai komisaris dengan saham 30 persen, dan Muhammad Lutfi yang saat ini sebagai Menteri Perdagangan sebagai komisaris dengan saham 30 persen.

Namun demikian, menurut Hamrin, meskipun Ali Said dan Muhammad Lutfi sahamnya tercantum dalam akte pendirian PT TMS, tetapi modal pendirian dan pengurusan berkas PT TMS sepenuhnya uang dari saudara Amran Yunus.

“Jadi mereka berdua ini hanya dipasang namanya, tetapi uang semuanya dari pak Amran Yunus,” ungkap Hamrin di hadapan Majelis Hakim PN Kendari.

Baca Juga:Berdiri Megah, Masjid di Kota Kendari Ini Mirip Masjid Al Aqsa Palestina

Olehnya itu, Hamrin menyakini, jika seluruh saham PT TMS adalah milik terdakwa Amran Yunus, sedangkan Ali Said dan Muhammad Lutfi hanya dipasang namanya dalam akta, namun tidak memiliki saham.

Selain itu, mantan direktur PT TMS ini juga menjelaskan, jika perusahaan tersebut awalnya bergerak di bidang perdagangan, namun sejak didirikan perusahaan tersebut tidak pernah mendapatkan pekerjaan sampai tahun 2017.

“Ini perusahaan sudah mati, bagaimana tidak, sejak dididirikan sampai 2017 tidak pernah dapat pekerjaan,” jelasnya.

Namun demikian, Hamrin menerangkan, bahwa dirinya tidak mengetahui jika pernah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TMS, sebab dirinya telah keluar sejak 2017 silam.

“Jadi saya tidak tahu kalau ada pengalihan saham atau adanya rapat umum pemegang saham (RUPS) tersebut,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini