SuaraSulsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali keterangan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah.
Tiga saksi yang dimintai keterangan oleh KPK berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah, dan Siti Mutia. Tak dijelaskan pasti KPK hubungan ketiga wanita tersebut dengan Nurdin Abdullah.
"Informasi selanjutnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Maret 2021.
Ali mengatakan ketiganya dimintai keterangan untuk tersangka Nurdin Abdullah.
Baca Juga:Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK. Ada tiga orang dari pihak swasta yang dimintai keterangan," jelasnya.
Sejauh ini, KPK sudah memanggil 17 saksi untuk dimintai keterangan soal kasus yang menjadikan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah tersangka.
12 diantaranya sudah diambil keterangannya, empat orang mangkir dan satu orang menyurat untuk dijadwalkan ulang.
Ali mengatakan ada beberapa orang yang tidak kooperatif dalam pemanggilan tersebut. Mereka tidak hadir dan tidak memberi konfirmasi.
Ali Fikri meminta agar semua pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan bisa kooperatif. Semua keterangan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:Honor Cita Citata dari Korupsi Bansos? Pelantun Goyang Dumang Diperiksa KPK
Jumat, pekan lalu, KPK juga sudah kembali memeriksa tersangka Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto. KPK mengkonfrontir keterangan dari ketiga tersangka.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing