SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan kegiatan mudik yang biasa dilakukan oleh warga setiap akan merayakan Idul Fitri dilarang.
Hal ini disampaikan Muhadjir Effendy usai rapat tingkat menteri di kantor Menko PMK, Jumat 26 Maret 2021.
Pemerintah melarang masyarakat menjalankan perjalanan menjelang atau usai Hari Raya Idul Fitri 2021. Larangan mudik itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.
Baca Juga:Bukan Hanya ASN, Masyarakat Biasa Juga Dilarang Mudik Hari Raya Idul Fitri
Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.
Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu."
Baca Juga:Breaking News! Pemerintah Larang Warga Mudik Idul Fitri Tahun Ini
Beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan yang melonggarkan soal mudik lebaran. Epidemiolog UGM memberikan tanggapannya atas kebijakan tersebut.
- 1
- 2