Ketua Bidang fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan AztraZeneca tak boleh digunakan dalam kondisi normal. Kondisi tersebut merujuk saat pemerintah memiliki alternatif lain dalam penggunaan vaksin.
Syarat serupa juga berlaku terhadap Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan vaksin dalam keadaan darurat yang diterbitkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin asal Inggris tersebut.
Pemerintah saat ini telah menetapkan kondisi darurat sebagai syarat penggunaan AstraZeneca. Kondisi tersebut, kata Niam, telah mengizinkan sesuatu yang asalnya terlarang.
Izin penggunaan vaksin yang mengandung bahan terlarang juga bukan kali pertama bagi MUI. Sebelumnya, MUI juga pernah mengeluarkan izin penggunaan terhadap vaksin polio yang diketahui mengandung unsur yang tidak dibolehkan pada tahun 2000.
Baca Juga:Tim Independen Investigasi Kematian Warga Takalar Usai Vaksinasi Covid-19
Kontributor : Lorensia Clara Tambing