SuaraSulsel.id - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sulawesi Selatan telah resmi berlaku, Selasa (23/3/2021).
Para pengemudi yang kedapatan melanggar akan mendapatkan surat tilang melalui petugas Pos.
"Setiap pelanggar akan terekam dan langsung diberikan suratnya kepada pelanggar melalui jasa Kantor Pos," kata Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Merdisyam di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Selasa 23 Maret 2021.
Merdisyam menerangkan tilang elektronik tersebut yang diberlakukan tersebut merupakan salah satu program Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto. Melalui program Smart City.
Baca Juga:Cek Tilang Elektronik untuk Jakarta, Surabaya dan Semarang
"Ini merupakan salah satu projek yang dilakukan oleh Danny Pomanto yang sejak awal program ini sudah ada. Dengan smart city," terang Merdisyam.
Menurut Merdisyam, saat ini sudah ada 16 titik lokasi di Makassar yang terintegrasi melakukan pelanggaran. Sehingga, tilang elektronik sudah dapat dioperasikan di lokasi-lokasi tersebut.
Karena itu, Merdisyam meminta kepada seluruh masyarakat. Khususnya di Makassar untuk selalu meningkatkan kesadaran lalu lintasnya.
Hal ini dikarenakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat akan langsung terekam oleh kamera-kamera yang dipasang di lokasi-lokasi jalanan.
"Setiap pelanggaran itu secara otomatis terekam. Saat ini kita tingkatkan 10 jenis pelanggaran. Salah satunya itu menyalakan handphone di kendaraan," jelas Merdisyam.
Baca Juga:Kapolri Resmikan Sistem Tilang Elektronik di 12 Polda, Ini Daftarnya
Merdisyam mengungkap bahwa program tilang elektronik atau ETLE tersebut akan memutus interaksi langsung antara pelanggar dengan petugas.