Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Sulsel dalam pengawasan KPK. Pinjaman sekitar Rp 1,3 triliun itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Dari informasi yang beredar, pinjaman dari PT SMI itu digunakan untuk menutupi utang Pemprov Sulsel yang membengkak. Bukan untuk infrastruktur sesuai peruntukannya.
Kasatgas Korsupgah Wilayah IV, Niken Aryati mengatakan KPK sudah meminta agar anggaran ini dikembalikan ke fungsi awalnya. PEN harus tepat sasaran.
"Ketika diberi amanah dalam perbaikan PEN, kami harap bisa prioritas dan harus dimanfaatkan untuk masyarakat sesuai peruntukannya," kata Niken.
Baca Juga:Presiden Jokowi Sebut Andi Sudirman Banyak Permintaan
Ia mengatakan pihaknya berfokus untuk melakukan pencegahan dan penindakan. Pihaknya siap mendampingi Pemprov Sulsel, asal transparan.
"Kalau ada yang intervensi, lapor ke kami. Kami ingin betul-betul transparansi dikedepankan," jelasnya.
Pemprov Sulsel sedang melakukan upaya refocusing besar-besaran. Agar pinjaman yang sudah cair sebesar Rp 900 miliar itu bisa dikembalikan.
Selain itu pengawasan juga dilakukan untuk anggaran Covid-19 yang telah digelontorkan Pemprov Sulsel. Anggaran Rp 150 miliar telah gelontorkan untuk belanja tidak terduga dalam penanganan Covid-19.
Kata Niken, semua perlu dalam pengawasan karena jumlahnya yang cukup besar. Peran inspektorat juga sekarang lebih masif.
Baca Juga:Uang Penjualan Besi Stadion Mattoanging Diduga Masuk Rekening Pribadi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan sebelum kasus Nurdin Abdullah, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan pendidikan. Apalagi saat ini, ada langkah pencegahan yang dikedepankan.
Apalagi, Lili menyebutkan jika Presiden Presiden Joko Widodo terus berpesan agar melakukan perbaikan.
"Perbaiki, ayo perbaiki. Ingatkan, berikan pelatihan pemahaman, kalau masih kurang ajar, gigit sekeras-kerasnya," bebernya meniru ucapan Presiden Jokowi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing