Waspada ! Ini Cara Membedakan Buku Nikah Asli dan Palsu

Kementerian Agama meminta masyarakat waspada dengan peredaran buku nikah palsu

Muhammad Yunus
Senin, 22 Maret 2021 | 09:28 WIB
Waspada ! Ini Cara Membedakan Buku Nikah Asli dan Palsu
Aura Kasih dan Eryck Amaral pamer buku nikah. [Instagram @aurakasih]

"Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id," katanya sembari menambahkan masyarakat dapat memanfaatkan tarif nol rupiah jika menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.

“Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu” katanya.

Kamaruddin juga mengimbau penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA. Hal tersebut, kata dia, untuk memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Ribuan Buku Nikah di Pasaman Dibakar, Ini Penyebabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini