SuaraSulsel.id - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya setuju untuk segera membuat pedoman peliputan aksi unjuk rasa bagi jurnalis dan polisi.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman antara polisi dan jurnalis yang sama-sama bertugas di lapangan saat terjadi aksi unjuk rasa.
“Buku pedoman peliputan aksi unjuk rasa agar segera bisa disusun,” pinta Yan Sultra dalam acara silaturahmi jajaran kepolisian daerah Sultra dengan pimpinan organisasi media di Aula Polda Sultra, Sabtu 20 Maret 2021.
Selain Kapolda Sultra, hadir Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto dan sejumlah pejabat lain.
Baca Juga:Wartawan Situbondo Kecam Premanisme Pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan
Dari pihak organisasi media hadir Ketua PWI Sultra Sarjono, Ketua AJI Kendari Rosnawati, dan Sekretaris IJTI Sultra, Ketua AMSI Sultra M Djufri Rachim, Ketua SMSI Sultra Gugus Suryaman, dan Ketua JMSI Nasir Idris.
Pertemuan itu dilatarbelakangi insiden pemukulan terhadap jurnalis Harian Berita Kota Kendari, Rudinan (31 yahun). Diduga dilakukan oleh oknum Anggota Polres Kendari saat pengamanan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis 18 Maret 2021.
Baik Kapolda, Wakapolda maupun Kapolres Kendari telah meminta maaf secara terbuka atas insiden pemukulan terhadap jurnalis tersebut.
"Atas nama institusi Polri, Polda Sultra dan pribadi menyampaikan permohonan maaf atas insiden oknum anggota dengan wartawan beberapa hari lalu," kata Yan Sultra mengawali acara dialog dengan pimpinan organisasi media.
Yan Sultra menjelaskan, setelah mengetahui ada insiden pemukulan wartawan maka langsung memerintahkan kepada Propam Polda Sultra untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Baca Juga:Kasasi Ditolak, Hakim Suruh Putra Harmoko Bayar Pensiunan Wartawan Pos Kota
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 7 anggota polisi yang bertugas saat penanganan aksi unjuk rasa di BLK Kendari.