SuaraSulsel.id - Dianggap membahayakan pengguna jalan, pemilik ternak yang berkeliaran di tengah kota Bulukumba akan dikenakan denda.
Jika ditemukan berkeliaran, pemilik ternak kambing bakal didenda sebesar Rp 500.000, sementara untuk ternak sapi dendanya sebesar Rp 1.000.000. Dimana pembayaran denda langsung masuk ke kas daerah.
“Pembayarannya itu langsung masuk ke kas daerah, (dibayarkan) melalui Bank BPD (Bank Sulselbar),” jelas Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bulukumba, Munir, Rabu 17 Maret 2021.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, permasalahan ternak sapi dan kambing dalam Kota Bulukumba memang sudah bertahun-tahun meresahkan warga.
Baca Juga:Bikin Terenyuh, Seorang Bapak Menangis Sesenggukan Melepas Sapi Kesayangan
Ternak sapi dan kambing kerap masuk ke dalam pekarangan rumah warga dan memakan tanaman serta mengotori jalan raya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba kembali gencar melakukan patroli ternak yang berkeliaran dalam kota.
Giat ini digelar karena ternak yang berkeliaran merusak keindahan kota. Juga membahayakan dan meresahkan pengguna jalan.
Munir mengungkapkan untuk langkah awal, pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pemilik ternak. Jika pada kemudian hari ternaknya masih berkeliaran, sanksi berupa denda bakal diterapkan.
“Ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 13 tahun 2013, tentang pemeliharaan dan penertiban ternak,” kata Munir.
Baca Juga:Jalan Kaki 5 Jam ke Polsek, Pria Ini Menyerahkan Diri Usai Tebas Temannya