"Tidak ditahan ya, karena ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan begitu," katanya.
Polisi kembali menetapkan tambahan tersangka dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Sampai hari ini, jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka telah bertambah menjadi 14 orang.
Baca Juga:Berani Bongkar Makam Covid-19, Tersangka Mengaku Mimpi Didatangi Jenazah