Tersangka Pengambil Jenazah Covid-19 di Parepare Bertambah Jadi 14 Orang

Polisi kembali menetapkan tambahan tersangka dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare

Muhammad Yunus
Selasa, 16 Maret 2021 | 14:06 WIB
Tersangka Pengambil Jenazah Covid-19 di Parepare Bertambah Jadi 14 Orang
Makam Jenazah Covid-19 di Kota Parepare dibongkar / [terkini.id]

"Jadi kasus ini sudah tuntas diungkap sepenuhnya. Tujuh jasad sudah ditemukan keseluruhan dan juga tersangkanya sudah ditetapkan semuanya," kata dia.

"Dari dua TKP ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan berhasil ditetapkan 14 orang tersangka," tambah Zulpan.

Semua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 180 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Meski begitu, para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare tersebut tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pembongkar 7 Makam Jenazah Covid-19 di Kota Parepare

"Tidak ditahan ya, karena ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan begitu," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini