SuaraSulsel.id - Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa batal menghadiri jadwal pemeriksaan di Mabes Polri, kemarin.
Tersangka lewat pengacaranya mengaku tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena masih berada di luar kota.
Mabes Polri menyebutkan, Sadikin Aksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan, tidak akan ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
"Kenapa enggak ditahan, karena di Pasal 54 (UU OJK), kan maksimal hukuman penjaranya enam tahun," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.
Baca Juga:Sadikin Aksa Akan Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka
Menurut Rusdi, kasus tersebut sedang berproses dan penyidikan masih dilakukan.
Sadikin dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal enam tahun pidana penjara.
"Karena ada ancaman dua atau enam tahun, itu tergantung nanti penyidik menilai itu semua. Tidak langsung berapa, enam tahun, enggak begitu," ungkap Rusdi.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah ditetapkan tersangka, penilaian terhadap penahanan tersangka atau tidak merupakan hak subjektif dan objektif dari penyidik.
"Sekarang tunggu saja, karena masih tahap penyidikan atau pemeriksaan terhadap tersangka. Nanti, apabila proses selanjutnya selesai, akan ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka itu bisa ditahan atau tidak ditahan," ujar Rusdi.
Baca Juga:Hari Ini Keponakan JK Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Bukopin
Pada Senin, Sadikin mangkir dari panggilan pertama penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
Batal Diperiksa
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa batal memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka korupsi jasa keuangan, kemudian penyidik melayangkan surat panggilan kedua.
"Benar (Sadikin Aksa, red.) tidak hadir. Namun, pengacaranya datang ke Bareskrim menjelaskan tentang ketindakhadiran yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat dikonfirmasi lewat pesan instan di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan Sadikin Aksa sebagai tersangka pada hari Senin (15/3). Namun, Sadikin batal hadir memberikan keterangan.
Menurut Rusdi, alasan Sadikin Aksa tidak hadir menurut pengacaranya karena sedang berada di luar kota.
"Yang bersangkutan masih di luar kota," kata Rusdi.
Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan kembali surat panggilan kedua.
"Telah dilayangkan surat panggilan kedua untuk jalani pemeriksaan pada tanggal 18 Maret 2021," kata Rusdi.
Sadikin Aksa yang juga keponakan wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kallah itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (10/3).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Irjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa SA jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka.
Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait dengan perkara tersebut. Mereka berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI, dan Bosowa Corporindo.
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui Surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy Santika, Rabu (10/3). (Antara)