Mantan Kepala Desa Jadi Tersangka Penjualan Pulau di Sulawesi Selatan

Mantan Kepala Desa Jinato Kabupaten Selayar Abdullah jadi tersangka penjualan Pulau Lantigiang

Muhammad Yunus
Jum'at, 12 Maret 2021 | 08:33 WIB
Mantan Kepala Desa Jadi Tersangka Penjualan Pulau di Sulawesi Selatan
Foto Pulau Lantigiang dari udara di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/2). [Humas Pemprov Sulsel]

"Tapi tidak menuntut kemungkinan ada tersangka baru. Sekali pun itu adalah Syamsul Alam yang menjual pulau atas pengaruh keponakannya, Kasman," tambah Zulfan.

Meski begitu, kata Zulfan, ketiga tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang Selayar tersebut hingga kini belum ditahan.

Alasannya, karena Kasman dan Abdullah yang tinggal di Kabupaten Selayar mendapatkan jaminan dari warga setempat, dan tokoh masyarakat.

Bahwa kedua tersangka ini tidak akan melarikan diri dan tetap akan kooperatif dengan penyidik Polres Selayar sehingga tidak ditahan.

Baca Juga:KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar, Nurdin Abdullah : Itu Bantuan Untuk Masjid

"Kalau Asdianti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Karena dia ini tidak tinggal di Selayar tapi di luar kota. Saya rasa kalau tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Bisa tidak dilakukan penahanan. Iya tidak ditahan, tapi proses perkara tetap lanjut sampai persidangan," katanya.

Sebelumnya, Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, viral. Pulau tersebut diduga dijual oleh Syamsul Alam kepada Asdianti seharga Rp 900 Juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini