Alasan Dinas Pemadam Kebakaran Makassar Setop Pendaftaran Pegawai Kontrak

Warga yang sudah mendaftar diminta tidak berkecil hati

Muhammad Yunus
Rabu, 03 Maret 2021 | 17:07 WIB
Alasan Dinas Pemadam Kebakaran Makassar Setop Pendaftaran Pegawai Kontrak
Penerimaan pegawai kontrak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar dibatalkan / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar Hasanuddin mengaku menghentikan proses penerimaan pegawai kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar.

Tapi, bagi warga yang sudah mendaftar diminta tidak berkecil hati. "Silahkan mendaftar lagi. Karena pendaftaran akan kembali dibuka," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu 3 Maret 2021.

Hasanuddin mengatakan, proses penerimaan dihentikan karena tidak sesuai mekanisme.

Surat pengumuman pembatalan penerimaan tenaga kontrak sudah disampaikan dengan Nomor 800/112/DPK/II/2021. 

Baca Juga:Lelang Jabatan Pemkot Makassar Akan Diulang, Ini Alasannya

Dibatalkan karena tidak sesuai dengan prosedur penerimaan pegawai kontrak secara administrasi, yaitu :

1. Tidak ada Surat resmi dari bidang kepegawaian yakni BKPSDMD Kota Makassar ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar untuk melaksanakan penerimaan pegawai kontrak.

2. Pembentukan tim penerimaan seharusnya menggunakan SK Wali Kota bukan SK Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.

3. Berdasarkan hasil rapat bersama tim penerimaan yang sudah terbentuk sebelumnya, diputuskan proses penerimaan dibatalkan. Akan dilakukan proses penerimaan baru jika sudah sesuai prosedur administrasi.

"Bagi warga Makassar yang tertarik mendaftar silahkan pantau media sosial Damkar Makassar," kata Hasanuddin.

Baca Juga:Buka Rekaman CCTV, Polda Sulsel Sebut Penganiaya Dosen UMI Makassar

Adapun prosedur penerimaan pegawai kontrak adalah sebagai berikut :

1. Menganalisa kebutuhan pegawai dari usulan unit kerja. dalam hal ini Damkar Makassar.

2. Menyusun konsep kebutuhan pegawai kontrak berdasarkan data pegawai dan perhitungan analisa biaya kerja.

3. Mengajukan ke pimpinan konsep kebutuhan pegawai.

4. Pimpinan menugaskan badan kepegawaian untuk mengkaji konsep kebutuhan pegawai dan mengeluarkan surat untuk penerimaan pegawai kontrak di Damkar. Dengan membentuk Tim penerimaan dengan SK Wali Kota.

5. Dilaksanakan proses penerimaan dokumen lamaran kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini