KPK Bawa Tiga Koper Besar dari Kantor Dinas PUTR Sulsel

Enam orang petugas KPK langsung masuk mobil dan pergi

Muhammad Yunus
Selasa, 02 Maret 2021 | 15:27 WIB
KPK Bawa Tiga Koper Besar dari Kantor Dinas PUTR Sulsel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa 3 koper besar dari Kantor Dinas PUTR Sulsel, Selasa 2 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Mereka jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proses pengadaan barang dan jasa perizinan proyek infrastruktur di Sulsel. KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari sejak penetapan tersangka.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini