Hal itu diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi daerah tempat investasi berlangsung.
Namun, investasi yang akan menciptakan lapangan kerja juga harus memperhitungkan multiplier effect atau dampak yang ditimbulkan seperti hancurnya tatanan sosial masyarakat, kesehatan memburuk, meningkatnya kekerasan dan kriminalitas, serta kehilangan jiwa anak bangsa akibat miras.
Mestinya, investasi miras dimasukkan ke dalam usaha tertutup bagi penanaman modal. Namun, faktanya didalam regulasi Ciptaker hanya mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal.
Yakni budidaya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.
Baca Juga:Sebut Minum Miras Budaya Daerah, Denny Siregar Kena Semprot Warganet