Mengintip Pedestrian Bira yang Bikin Nurdin Abdullah Dicokok KPK

Sehari sebelum ditangkap KPK, Nurdin Abdullah sempat memperkenalkan spot wisata ini ke Menteri Pariwisata dan Kreatif Sandiaga Uno.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 28 Februari 2021 | 13:00 WIB
Mengintip Pedestrian Bira yang Bikin Nurdin Abdullah Dicokok KPK
Nurdin Abdullah bersama Edhy Rahmat meninjau pengerjaan pedestrian Bira, baru-baru ini. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. [Istimewa]

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Gubernur Sulsel Tersangka KPK, Ketua PERADI Jakpus Ditunjuk jadi Pengacara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini