SuaraSulsel.id - Polisi menangkap pelaku pencurian dan pencabulan yang meresahkan warga di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Tersangka bernama Karimu dijuluki Kolor Ijo karena sering melakukan aksi pencurian dan diduga pula melakukan aksi pencabulan dan pelecehan.
Karimu diringkus petugas Polres Bone Bolango pada Ahad (21/2/2021). Setelah melakukan aksi pencurian di lima titik di wilayah Kecamatan Kabila.
Karimu diringkus bersama 2 Orang rekannya yaitu RS dan RB yang merupakan penadah dari barang hasil pencurian di Kecamatan Kabila.
Baca Juga:175 Rumah Warga Gorontalo Terendam Banjir, BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem
Mengutip dari gopos.id -- jaringan suara.com, Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto mengatakan, Karimu melancarkan aksinya pada malam hari. Mengancam korbannya kemudian mengambil barang elektronik.
“Seperti Laptop dan Handphone dari para korban yang sedang berjalan serta di rumah warga,” kata AKBP Suka Irawanto saat menggelar Converenve Press di Polres Bone Bolango, Rabu (24/2/2021).
AKBP Suka Irawanto menuturkan, selain melakukan pencurian Karimu juga melakukan pencabulan terhadap para korban yang ditemuinya di dalam rumah saat menjalankan aksinya.
“Pelaku melakukan pencurian dengan mencungkel rumah warga dan bila didapati ada penghuni perempuan dilakukan pencabulan atau tindakan asusila,” tutur Suka Irawanto.
“Untuk para korban asusila masih kita lakukan penyelidikan dan sudah terinformasi dari masyarakat ada korbannya,” tambah Suka Irawanto.
Baca Juga:Cari Ikan di Muara, Dada dan Perut Nelayan Diserang Buaya
Suka Irawanto mengungkapkan setelah melakukan pencurian, Karimu menjual barang hasil pencurian kepada tersangka RS dan RB yang bertindak sebagai penadah yang merupakan teman sekampung dari Karimu.
Karimu sendiri sudah melakukan tindak Pidana yang sama sebanyak 5 kali di beberapa TKP diwilayah Kecamatan Kabila.
Karimu dikejar oleh Tim Resmob Pasopati, Polsek Kabila dan masyarakat mengintai selama 1 minggu untuk mengungkap yang bersangkutan lari kehutan.
Untuk tersangka Karimu dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Sementara untuk RS dan RB dikenakan pelanggaran Pasal 480 KUHP.