17 Hektare Lahan Pabrik Gula Camming Diklaim Warga, PTPN Ajukan Banding

Pabrik Gula (PG) Camming dihadapkan persoalan klaim lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV

Muhammad Yunus
Senin, 22 Februari 2021 | 06:34 WIB
17 Hektare Lahan Pabrik Gula Camming Diklaim Warga, PTPN Ajukan Banding
Pabrik gula Camming Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan / [SuaraSulsel.id / istimewa]

Lebih lanjut, Stenly mengatakan fakta bahwa lahan tersebut adalah lahan bersertifikat HGU. Sehingga pihaknya haruslah mempertahankan lahan yang jelas kepemilikannya adalah PTPN XIV.

"Prinsipnya sejengkal tanah pun kami tidak akan rela untuk jatuh ke tangan lain. Sehingga kami berupaya sekuat tenaga untuk mendapatkan aset negara,"tegas Stenly.

PTPN XIV selalu berupaya dalam optimalisasi lahan. Pemanfaatan Lahan HGU atau milik pemerintah menjadi ujung tombak peningkatan produksi kebutuhan gula nasional. Nilai konsumsi gula nasional terbilang tinggi. Namun tidak dibarengi produksi gula dalam negeri.

Baca Juga:Warga Serahkan Kembali 2 Hektare Lahan Tebu di Bone ke PTPN XIV

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini