Kata Perempuan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Dipermasalahkan

Menanggapi polemik definisi kata perempuan yang viral

Muhammad Yunus
Jum'at, 19 Februari 2021 | 17:11 WIB
Kata Perempuan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Dipermasalahkan
Publik kritik arti kata perempuan di KBBI dalam sebuah baju (VOA Indonesia)

SuaraSulsel.id - Menanggapi polemik definisi kata perempuan yang viral baru-baru ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang penting peran bahasa. Termasuk kamus eka bahasa KBBI Pusat Bahasa.

Dalam membangun nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender serta penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Dalam rilis resminya, Komnas Perempuan menyebut Bahasa tidak bebas nilai. Melainkan bagian dari budaya yang mengandung nilai-nilai tertentu dan turut membentuk pandangan dunia seseorang dan masyarakat.

Bahasa juga berkembang dan arti kata bisa bergeser seturut dinamika masyarakatnya.

Baca Juga:Tewas Bugil di Kamar Kost Cibeber, Neneng Mayasari Sempat 2 Hari 'Hilang'

Penelusuran Komnas Perempuan terhadap pertumbuhan kamus eka bahasa Indonesia. Mencatat bahwa Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) yang disusun oleh WJS Poerwadarminta dan diterbitkan pertama kalinya pada 1953 dan dicetak ulang sepuluh kali sampai tahun 1989 merupakan kamus eka bahasa Indonesia yang pertama.

KUBI kemudian dikembangkan oleh Pusat Bahasa menjadi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang edisi pertamanya terbit tahun 1988. Hingga kini, penerbitan KBBI Pusat Bahasa sudah memasuki edisi kelima.

Komnas Perempuan juga mencatat bahwa sebuah kata di dalam kamus mengalami perluasan dan atau pergeseran arti, penambahan lema (bentuk baku dari sebuah kata) dan sublema seturut perkembangan bahasa dalam masyarakat.

Hal ini sejalan dengan penjelasan Tim Penyusun dalam rilisnya bahwa kata perempuan terdaftar dalam KBBI sejak edisi pertama (1988).

Saat itu, kata perempuan diberi padanan kata saja, yaitu 'wanita' dan 'bini'. Pada edisi pertama sudah dicantumkan beberapa gabungan kata berinduk kata perempuan, seperti: “perempuan geladak”, “perempuan jahat”, “perempuan jalan”, “perempuan jalang”, “perempuan jangak”, “perempuan leach”, dan “perempuan nakal”.

Baca Juga:Perempuan Tewas Bugil di Kamar Kost Cibeber, Namanya Neneng Mayasari

Baru dalam edisi-edisi selanjutnya, arti kata ditambahkan sebagai “orang (manusia) yang memiliki puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui”. Kata 'wanita' dan ‘bini’ dipertahankan sebagai padanan.

Sejak edisi kedua sampai seterusnya, definisi kata ini ditambah lagi dengan 'betina' yang dilengkapi penjelasan 'khusus untuk hewan'.

‘Perempuan lacur’ masuk dalam KBBI edisi kedua dan ‘perempuan simpanan’ dalam KBBI edisi ketiga.

Sampai KBBI edisi kelima tidak ada lagi penambahan gabungan kata untuk lema perempuan.
Namun, penyesuaian beberapa kali dilakukan terutama penggantian kata pendefinisi pada lema ini, yaitu ‘puki’ yang terekam dalam edisi I dan II diubah menjadi vagina pada edisi III dan selanjutnya.

Pengertian dan penggabungan kata perempuan tersebut tidak memiliki ungkapan yang positif dan belum mengalami pemutakhiran sesuai dengan situasi Indonesia yang semakin demokratis dan memahami kesetaraan serta hak-hak asasi perempuan.

Bandingkan dengan lema dan sublema laki-laki yang positif semua, baik definisi maupun gabungan kata berinduk laki-laki, seperti laki-laki jemputan, yang artinya “laki-laki yang dipilih dan diambil menjadi menantu”, atau arti positif lain seperti “orang yang mempunyai keberanian dan kegagahan.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini