Center for Responsible Technology, sebuah lembaga think tank Australia yang mendukung rancangan undang-undang pertama di dunia itu, menerima perubahan yang diusulkan.
“Secara nominal, perubahan-perubahan tersebut mempertahankan integritas undang-undang media,'' kata direktur lembaga tersebut Peter Lewis dalam sebuah pernyataan.
Sebuah komite Senat yang meneliti rancangan undang-undang itu, setelah diperkenalkan ke Parlemen pada 9 Desember, merekomendasikan pekan lalu agar RUU tersebut direalisasikan menjadi undang-undang tanpa perubahan. (VOA)
Baca Juga:Samsung Masih Jadi Merek HP Paling Banyak Dicari di Google Indonesia