Mantan TKW Histeris : Pak Hakim Itu Uang saya, Hasil Keringat 20 Tahun

Cecilia Audrey Irawan tidak mampu menahan emosinya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Bitung

Muhammad Yunus
Senin, 15 Februari 2021 | 14:14 WIB
Mantan TKW Histeris : Pak Hakim Itu Uang saya, Hasil Keringat 20 Tahun
Ilustrasi : Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

“Dan dalam sidang pihak tergugat juga sudah mengakui jika UD Usaha Bersama adalah milik bersama suami istri serta diberikan kuasa pengoperasian ke sang suami dan itu sangat jelas di sidang,” lanjut dia.

Selain modal sebesar Rp 2,6 miliar, UD Usaha Bersama, kata Michael, juga punya hutang sebesar Rp 300 juta ke kliennya.

Hutang Rp 300 juta ini, kata dia, lengkap dengan bukti-bukti yang disampaikan selama proses sidang dan itu ikut ditandatangani pihak tergugat yakni Landy Rares bersama mantan suaminya, Andre Irawan.

“Tapi dalam pertimbangan hakim tidak masuk akal dan mengabaikan fakta itu. Ini memang akta dibawah tangan. Tapi saksi memperkuat bukti ini dalam sidang. Harusnya pembuktian yang sempurna karena tidak ada bukti lawan yang bisa menyangkal bukti Rp 300 juta, tapi hakim tetap menyatakan menolak tanpa bukti lawan, inikan namanya tidak fair,” jelasnya.

Baca Juga:Fakta Baru Guru Honorer Bone Dipecat, Gubernur Sulsel Periksa Langsung

Atas putusan itu, Michael bersama kliennya sepakat untuk mengajukan banding.

“Kalah menang dalam berperkara itu biasa. Tapi dalam putusan kali ini, hakim jelas mengabaikan fakta dan bukti persidangan. Dan saya bersama klien akan terus mencari keadilan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini