"Mereka tinggal bertiga tapi memang belum nikah," ujar Jamal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga:Terekam CCTV, Ibu Cekik Bayi Pakai Tali Bra dan Dibuang ke Tempat Sampah