Pulau Lantigiang Tidak Boleh Dijual, Disewa untuk Wisata Boleh

Pulau Lantigiang Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan masyarakat luas

Muhammad Yunus
Senin, 08 Februari 2021 | 06:01 WIB
Pulau Lantigiang Tidak Boleh Dijual, Disewa untuk Wisata Boleh
Pulau Lantigiang, Kabupaten Selayar, Sulsel dipotret dari udara, Rabu 3 Februari 2021 / [SuaraSulsel.id / Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Pulau Lantigiang Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan masyarakat luas. Setelah dikabarkan dijual Rp 900 juta.

Padahal, jual beli pulau telah jelas dilarang sejak diterbitkannya UU nomor 27 tahun 2004 terkait pesisir dan pulau-pulau kecil, begitu pula pada UU terbaru nomor 1 tahun 2014.

Dengan UU itu, dipastikan Pulau Lantigiang sangat mustahil untuk diperjualbelikan, begitu pula dengan pulau-pulau lainnya.

Lebih dari itu, Pulau Lantigiang juga merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena termasuk Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.

Baca Juga:Geger Pulau Lantigiang Dijual, Gubernur Sulsel : Baru Panjar Rp 10 Juta

Pulau Lantigiang memiliki keistimewaan dari pulau yang lain, khususnya pada pemanfaatan lahan yakni harus jelas peruntukannya.

Inilah yang membedakan antara lahan alam dengan lahan-lahan kawasan konservasi. Pulau Latigiang, salah satu pulau dari sekitar 130 pulau di Selayar, Sulsel.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menegaskan bahwa pulau itu masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang dilindungi keberadaannya sesuai UU pesisir, yakni menjaga keseimbangan lingkungan dan menjaga keindahan.

Usai menerima kabar bahwa ada pulau yang diperjualbelikan di Kepulauan Selayar itu, Nurdin langsung meninjau lokasi sekaligus memastikan kondisi yang sebenarnya.

"Tidak ada satu alasan pun yang membenarkan jual beli pulau, termasuk untuk lahannya.Tidak akan mungkin untuk dibeli oleh siapa pun, karena sudah menjadi kawasan nasional," ujarnya.

Baca Juga:Beli Tanah di Pulau Lantigiang, Asdianti : Saya Ingin Bangun Water Bungalow

Pulau Lantigiang dengan luas sekitar 5,6 hektare ini berada di Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dan secara administrasi berada di wilayah Desa Jinato.

Pulau tersebut memiliki atol yang menarik. Didominasi oleh tumbuhan jenis cemara laut, santigi pasir dan ketapang. Juga menjadi tempat bertelur satwa luar dilindungi jenis penyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini