Pulau Lantigiang Tidak Boleh Dijual, Disewa untuk Wisata Boleh

Pulau Lantigiang Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan masyarakat luas

Muhammad Yunus
Senin, 08 Februari 2021 | 06:01 WIB
Pulau Lantigiang Tidak Boleh Dijual, Disewa untuk Wisata Boleh
Pulau Lantigiang, Kabupaten Selayar, Sulsel dipotret dari udara, Rabu 3 Februari 2021 / [SuaraSulsel.id / Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Pulau Lantigiang Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan masyarakat luas. Setelah dikabarkan dijual Rp 900 juta.

Padahal, jual beli pulau telah jelas dilarang sejak diterbitkannya UU nomor 27 tahun 2004 terkait pesisir dan pulau-pulau kecil, begitu pula pada UU terbaru nomor 1 tahun 2014.

Dengan UU itu, dipastikan Pulau Lantigiang sangat mustahil untuk diperjualbelikan, begitu pula dengan pulau-pulau lainnya.

Lebih dari itu, Pulau Lantigiang juga merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena termasuk Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.

Baca Juga:Geger Pulau Lantigiang Dijual, Gubernur Sulsel : Baru Panjar Rp 10 Juta

Pulau Lantigiang memiliki keistimewaan dari pulau yang lain, khususnya pada pemanfaatan lahan yakni harus jelas peruntukannya.

Inilah yang membedakan antara lahan alam dengan lahan-lahan kawasan konservasi. Pulau Latigiang, salah satu pulau dari sekitar 130 pulau di Selayar, Sulsel.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menegaskan bahwa pulau itu masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang dilindungi keberadaannya sesuai UU pesisir, yakni menjaga keseimbangan lingkungan dan menjaga keindahan.

Usai menerima kabar bahwa ada pulau yang diperjualbelikan di Kepulauan Selayar itu, Nurdin langsung meninjau lokasi sekaligus memastikan kondisi yang sebenarnya.

"Tidak ada satu alasan pun yang membenarkan jual beli pulau, termasuk untuk lahannya.Tidak akan mungkin untuk dibeli oleh siapa pun, karena sudah menjadi kawasan nasional," ujarnya.

Baca Juga:Beli Tanah di Pulau Lantigiang, Asdianti : Saya Ingin Bangun Water Bungalow

Pulau Lantigiang dengan luas sekitar 5,6 hektare ini berada di Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dan secara administrasi berada di wilayah Desa Jinato.

Pulau tersebut memiliki atol yang menarik. Didominasi oleh tumbuhan jenis cemara laut, santigi pasir dan ketapang. Juga menjadi tempat bertelur satwa luar dilindungi jenis penyu.

Jika pun sebuah pulau ingin dimanfaatkan, maka Pulau Lantigiang harus disesuaikan dengan zona pemanfaatannya. Seperti zona budi daya hasil laut, zona pariwisata, zona pendidikan dan pelatihan serta lainnya.

Polemik ini bermula dari kabar bahwa Pulau Lantigiang disebut telah dibeli seorang warga Kepulauan Selayar bernama Asdianti sebagai pengusaha bergerak di bidang pariwisata. Asdianti pun mengaku tidak membeli pulau melainkan hanya lahan pulaunya.

Lahan itu dibeli dengan tujuan pembangunan Water Bungalow yang nilai investasinya sekitar Rp25 miliar.

Sebagai pengusaha, Asdianti merasa bahwa sangat disayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan, apalagi dengan sejuta keindahan dan pemanfaatan yang ditawarkan. Salah satunya memiliki 'spot diving'.

Asdianti sebetulnya menyadari betul bahwa pembelian lahan Lantigiang dipastikan tidak disertai sertifikat hak milik, maka dia hanya meminta hak pengelolaan untuk pembangunan resort di kawasan itu.

"Saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang, saya membeli hak tanah atas pulau. Makanya saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," katanya.

Sebelum membeli lahan di pulau itu, ia mengaku pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Taka Bonerate. Bahkan pihak balai menyebut Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.

Kedatangannya pada 2017 lalu itu diakui mendapat sambutan baik, bahkan dia menerima tawaran antara Pulau Belang-belang atau Pulau Lantigiang yang keduanya masuk zona pemanfaatan.

Foto Pulau Lantigiang dari udara di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/2).  [Humas Pemprov Sulsel]
Foto Pulau Lantigiang dari udara di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/2). [Humas Pemprov Sulsel]


Penyewaan

Praktisi Ilmu Kelautan dan Wisata Bahari dari Universitas Hasanuddin, Ahmad Bahar berpendapat bahwa jual beli pulau tidak memungkinkan, sehingga pihak pembeli hanya berani menyebut beli lahan.

Pulau tidak seperti lahan lainnya, karena berbatasan dengan perairan maka sifatnya terbuka bagi siapa saja. Ini pula yang menjadikan seluruh pulau menjadi unik sehingga pulau kawasan taman nasional tidak bisa dimiliki meski hanya 1x1 meter.

Pemanfaatan pulau-pulau di kawasan konservasi sesuai zonanya menjadi hal mutlak berdasarkan aturan UU nomor 1 tahun 2014 terkait pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berkaitan dengan ini, paling memungkinkan adalah penyewaan pulau dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Penyewaan ini sesuai regulasi untuk tujuan investasi pariwisata.

Sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya, pola pengembangan potensi pulau yakni melalui penyewaan.

Sebab, juga menjadi mubazir ketika pulau-pulau yang begitu banyak tidak dimanfaatkan, sementara kita membutuhkan modal apalagi pada bidang pariwisata. Terlebih pengelolaannya dilakukan pihak asing yang telah memiliki pasar wisata.

"Jika mereka di zona pemanfaatan bisa saja dilakukan penyewaan, itupun mesti melihat zona pemanfaatannya. Secara teknis konsesinya sesuai dengan lama penyewaannya tapi itu pun jarang kalau sudah terlalu lama," ujar Ahmad Bahar.

Dari sisi pariwisata, pemanfaatan dan pengelolaan lahan pulau bisa berdampak positif karena memberikan dampak ganda sangat tinggi untuk meningkatkan perekonomian di wilayah itu.

Dari sisi negatifnya, pariwisata yang dikembangkan secara pribadi atau swasta akan dikendalikan tidak melibatkan masyarakat lokal, padahal itu diharapkan sebagai pemicu suatu kawasan ekonomi, apalagi pada kawasan taman nasional.

Pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau akan terjadi monopoli keuntungan oleh para investor dengan porsi 70 berbanding 30 terhadap masyarakat lokal. Namun demikian, pasar wisata pihak asing terbilang besar sehingga pengembangan pariwisata juga lebih cepat.

"Kalaupun ada investor, sebaiknya hanya pengelolaan saja. Regulasi dari Indonesia memang tidak memungkinkan pulau itu untuk dijual, pulau-pulau kecil-kecil di Indonesia itu hanya bisa disewakan," katanya.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meninjau Pulau Lantigiang Selayar menggunakan helikopter, Rabu 3 Februari 2021 / [SuaraSulsel.id / Humas Pemprov Sulsel]
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meninjau Pulau Lantigiang Selayar menggunakan helikopter, Rabu 3 Februari 2021 / [SuaraSulsel.id / Humas Pemprov Sulsel]

Investor

Indonesia terdiri atas 17 ribuan pulau yang memiliki daya tarik luar biasa, pun untuk peluang pengembangannya dijadikan destinasi wisata. Maka tidak heran berbagai investor ingin menjamah dan mengelola kekayaan alam di Nusantara ini.

Memberi peluang bagi para investor menjadi hal yang semestinya untuk mendongkrak perekonomian lokal dan negara. Begitu pula pada kasus jual beli Pulau Lantigiang, Selayar.

"Kita juga harus terbuka terhadap investor untuk pertumbuhan ekonomi tapi tidak bisa dijual, karena sudah diatur melalui regulasi kita," kata Ahmad Bahar yang juga merupakan Dosen Ilmu Kelautan Universitas Hasanuddin Makassar.

Berdasarkan studi dan riset yang telah dilakukan, Ahmad meyakini Indonesia, khususnya Sulawesi Selatan memiliki kekayaan alam yang luar biasa, berpeluang untuk dikembangkan dan tentu sangat menarik bagi para wisatawan.

Bahkan, Ahmad secara terang-terangan menyebut bahwa Indonesia bersama gugusan pulaunya jauh lebih indah dibanding destinasi Maldives atau Maladewa.

Hanya saja pengelolaan wisata bahari di Indonesia belum begitu dimanfaatkan dan dikelola dengan baik, kelemahan itu bertumpu pula pada pasar wisata yang tidak dikuasai dan belum ditemukan.

"Bicara wisata itu kuncinya di pasar dan kita tidak menguasai pasar, padahal sebetulnya kita punya peluang besar untuk berwisata," ujarnya.

Berbeda dengan warga asing, segala investasi berlandaskan pada survei terlebih dahulu, mengenal pasar, seperti apa seleranya dan berapa besar sasarannya. Lalu mencari lokasi sesuai seleranya.

Terkait Pulau Lantigiang, sangat dimungkinkan jika pihak pembeli lahan ingin melakukan penyewaan dan pemanfaatan. Sebab itu dinilai akan jadi pemantik bagi investor lain melirik kawasan pengembangan dan pemanfaatan pulau lainnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Jika ada investor sebaiknya tidak dihalangi, karena pemodal itu bisa membuat jaringan pasar wisata dari Bali, Lombok, Labuan Bajo, masuk ke Taka Bonerate kemudian ke Banda Neira dan Raja Ampat.

Namun, untuk menggaet investor, dibutuhkan peran pemerintah dalam mempermudah akses para wisatawan, seperti pembangunan bandara guna mengefisienkan waktu berkunjung para pelancong dari dalam dan luar negeri.

Seperti pada Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, pemerintah diharapkan segera menggenjot pembangunan infrastruktur guna mendorong pengembangan wisata bahari di wilayah Kepulauan Selayar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini