SuaraSulsel.id - Dosen berinisial P (50 tahun) di Universitas Cokroaminoto Kota Palopo (UNCP) harus berurusan dengan polisi. Karena dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya, I (21 tahun).
Perbuatan tercela itu terjadi saat korban mengumpulkan tugas kampus.
Kepala Kepolisian Resor Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi di Jalan Anggrek, Palopo, Sulsel, Kamis (28/1/2021) pukul 10 Wita.
Awalnya, korban yang telah menyelesaikan tugas kampus menghubungi dosen P. Saat dihubungi, P menyuruh korban untuk membawa tugas kampus itu ke Jalan Anggrek, Palopo. Tempat dimana pelaku berada.
Baca Juga:Ade Armando Sebut Jilbab Bukan Perintah Allah, Netizen: Anda Murtad
"Dosennya (pelaku) minta kumpulkan hasil tugas. Dan minta ketemuan di Jalan Anggrek," kata Alfian kepada SuaraSulsel.id, Sabtu (30/1/2021).
Setelah bertemu, pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke dalam mobil. Untuk memeriksa tugasnya. Tanpa rasa curiga, korban menuruti permintaan pelaku.
Bukannya memeriksa tugas yang telah diselesaikan korban, pelaku malah bertindak aneh. Dosen P melakukan pelecehan dengan cara menyentuh tubuh korban.
"Iya, diduga terjadinya pencabulan itu di mobil. Tapi korban memberontak ya," kata dia.
"Pencabulan saja belum sampai pemerkosaan. Makanya ada sedikit luka di tangan korban dan tadi malam segera divisum. Nanti kita lihat hasil visum," tambah Alfian.
Baca Juga:Ramai Dugaan Percobaan Pelecehan Seksual di Jogja, Modusnya Diajak Makan
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Untuk segera diproses.
- 1
- 2