"Saat bertemu, terlapor kembali meminta uang kepada pelapor. Alasannya mau tebus rumah Rp 60 miliar," kata dia.
"Jadi pelapor kembali menyerahkan uang Rp 1,5 miliar. Jaminannya saat itu terlapor memberikan cek tiga lembar kepada palapor," tambah Agus.
Namun, janji pun kini tinggal janji. Sebab, ternyata pelaku sendiri tidak dapat mencairkan tiga lembar cek yang diberikan kepada korban.
"Tidak dicairkan cek itu. Karena saldo terlapor tidak cukup," ungkap Agus.
Baca Juga:Mantap! Pemkab Aceh Barat Hadiahkan Umrah Bagi Auditor Ungkap Korupsi
Merasa telah ditipu, korban pun melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Alhasil, pelaku pun tertangkap.
"Sudah ditangkap pelakunya," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil