Direkam Polisi Saat Tidak Sadar, Perempuan MI : Saya Keberatan

Polres Boalemo melakukan gerak cepat menyelesaikan kasus video pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial MI

Muhammad Yunus
Rabu, 27 Januari 2021 | 09:03 WIB
Direkam Polisi Saat Tidak Sadar, Perempuan MI : Saya Keberatan
Polres Boalemo melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Selasa (26/1/2021) / [Foto Gopos.id]

SuaraSulsel.id - Polres Boalemo melakukan gerak cepat menyelesaikan kasus video pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial MI.

Pelaku perekaman diduga adalah oknum anggota polisi. Merekam tindakan asusila sejumlah pria dalam mobil terhadap korban MI.

perempuan MI yang menjadi korban pun mulai buka suara terkait video pelecehan tersebut. MI mengaku tidak tahu dirinya direkam.

Menurut MI, saat dirinya bersama sejumlah remaja dalam mobil. Kondisinya dalam tidak sadar.

Baca Juga:Buron Tiga Bulan, Pelaku Begal Sepeda Perwira Marinir Didor Polisi

“Saya tak tahu kalau itu direkam. Saya keberatan dengan video beredar itu,” kata perempuan MI berusia 20 tahun tersebut. Mengutip dari gopos.id -- jaringan suara.com

Polres Boalemo telah menetapkan tersangka RM terkait kasus video pelecehan yang viral dan membuat heboh masyarakat Gorontalo.

Pasca penetapan RM sebagai tersangka perekam video, Polres Boalemo telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Selasa (26/1/2021).

Kapolres Boalemo AKBP Achmad Pardamoan mengatakan, telah mengikuti perintah Kapolda Gorontalo. Agar dalam waktu lima hari, kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Alhamdulillah dari target 5 hari yang diberikan Bapak Kapolda, jajaran Satreskrim Boalemo dipimpin Kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir, mampu menyelesaikan dalam tempo empat hari. Berkas perkara tersebut sudah dilakukan pelimpahan ke Kejari Boalemo,” kata Achmad.

Baca Juga:Cewek Ganti Baju di Pinggir Tol Bogor, Netizen: Makin Rusak Aja Moral!

Menurut Achmad Pardamoan, RM dijerat pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pornografi.

“Untuk pelaku lainnya sedang dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini