Polisi Antisipasi Gerakan Isu Rasisme di Papua, Kumpul Tokoh Adat dan Agama

Pasca pernyataan rasisme yang dilontarkan akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan

Muhammad Yunus
Selasa, 26 Januari 2021 | 15:54 WIB
Polisi Antisipasi Gerakan Isu Rasisme di Papua, Kumpul Tokoh Adat dan Agama
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw saat melakukan mediasi pertikaian kedua warga di Jayapura. (Dok Humas Polda Papua)

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengingatkan masyarakat. Bahwa segala bentuk diskriminasi, baik yang bersifat ujaran dan tindakan tidak ada tempat di negeri ini.

Oleh sebab itu, setiap perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respon yang diskriminatif.

Sebab hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada khususnya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Jaleswari, pernyataan Ambroncius tidak mencerminkan prinsip kebhinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender, dan difabilitas serta pluralitas dan multi-kultural sebagai jati diri bangsa.

Baca Juga:Kasus Rasisme Natalius, Warga Papua Diminta Tetap Tenang dan Tidak Aksi

Selain itu, konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan tersebut dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU no 39/ 1999 tentang HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini