SuaraSulsel.id - Latar belakang kasus pembunuhan di Kota Gorontalo akhirnya terungkap. Korban Fitriani Musa (43 tahun) meninggal di tangan mantan suaminya, Amrizal (60 tahun). Karena dendam.
Amrizal mengaku kepada polisi sengaja datang ke rumah korban membawa pisau. Saat terjadi keributan, tersangka mengeluarkan pisau. Kemudian menyerang dua korban.
Oleh polisi, Amrizal dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Fitriani Musa. Peristiwa terjadi di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Jumat (15/1/2021).
Polisi menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, Amrijal pergi ke Pasar Sentral Kota Gorontalo membeli pisau dapur.
Baca Juga:Remaja Habisi Nyawa Karyawati Bank, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Dari Pasar Sentral Kota Gorontalo, Amrijal pergi menuju ke arah Leato Utara. Ia bermaksud menemui mantan istrinya, Fitriani. Pisau yang dibelinya disimpan di bawah jok motor.
Pukul 14.00 Wita, Amrijal datang menemui Fitriani. Tersangka datang ke rumah korban, dengan dalih ingin bersilaturahmi.
Saat itu korban mempersilahkan tersangka yang sedang duduk di ruang tengah untuk makan.
“Tersangka menolak ajakan itu, lalu kembali ke motor dengan alasan ingin mengambil handphone,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP La Ode Arwansyah, kepada gopos.id -- jaringan suara.com Selasa (19/1/2021).
Rupanya tersangka mengambil pisau dapur yang dibelinya di Pasar Sentral Kota Gorontalo. Pisau itu selanjutnya diselipkan di balik jaketnya.
Baca Juga:John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya Pasal Pembunuhan Berencana
Setelah itu, Amrijal kembali menemui Fitriani yang berada di dapur (bagian belakang rumah).
- 1
- 2