Tikaman bertubi-tubi membuat Fitriani tersungkur bersimbah darah. Sementara itu Amrijal langsung menjadi sasaran amuk massa, sebelum diamankan oleh aparat berwajib.
“Korban (Fitriani) meninggal dengan kondisi 10 luka tikaman,” kata AKP La Ode Arwansyah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
“Motif pembunuhan ini adalah sakit hati dan dendam, akibat korban menikah lagi. Hubungan pelaku dan korban adalah suami istri yang sudah bercerai tepat dua minggu sebelum kejadian,” tandas AKP La Ode Arwansyah.
Baca Juga:Remaja Habisi Nyawa Karyawati Bank, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana