Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi, Pria Ini Lakukan Pembunuhan Berencana

Tersangka datang ke rumah korban, dengan dalih ingin bersilaturahmi

Muhammad Yunus
Selasa, 19 Januari 2021 | 17:02 WIB
Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi, Pria Ini Lakukan Pembunuhan Berencana
Keluarga korban almarhum Fitriani Musa (43 tahun) menunggu di Rumah Sakit Multazam Gorontalo / [Foto Gopos.id]

Tikaman bertubi-tubi membuat Fitriani tersungkur bersimbah darah. Sementara itu Amrijal langsung menjadi sasaran amuk massa, sebelum diamankan oleh aparat berwajib.

“Korban (Fitriani) meninggal dengan kondisi 10 luka tikaman,” kata AKP La Ode Arwansyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

“Motif pembunuhan ini adalah sakit hati dan dendam, akibat korban menikah lagi. Hubungan pelaku dan korban adalah suami istri yang sudah bercerai tepat dua minggu sebelum kejadian,” tandas AKP La Ode Arwansyah.

Baca Juga:Remaja Habisi Nyawa Karyawati Bank, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini